Baru - baru ini Konten Strobo mata sedang jadi perdebatan yang cukup seru di tiktok. Konon banyak penggemar Strobo mata yang melepas aksesoris tersebut dari kebdarannya setelah tahu artinya dalam pandangan Islam. Apakah Strobo mata itu haram ? Mari kita bahas bersama - sama.
Strobo atau stroboskop merupakan sebuah perangkat yang menghasilkan cayaha kedip dengan frekuensi tertentu. Kreatifitas seseorang telah menerapkan teknologi Strobo dalam berbagai bentuk. Seperti contoh Strobo mata yang dipakai pada kendaraan di lampu sepeda motor maupun mobil.
Topiknya warganet membicarakan arti Strobo mata dalam perspektif Islam, berbagai pendapat dikemukakan di kolom komentar sebagian mengatakan haram, namun adapula pendapat yang membolehkannya.
Bila anda sering perhatikan, banyak sekali bus bus besar yang memasang Strobo mata di depannya. Berbagai desain keren di pasang agar bus lebih terlihat keren dan elegan. Apalagi ketika malam, Strobo mata bisa kedip sehingga tersebut terlihat seperti hidup.
Arti Strobo mata Dalam Agama Islam
Dalam Islam tidak ada arti khusus terkait benda " Strobo mata ". Strobo mata sendiri adalah istilah umum yang memiliki pengertian sebuah teknologi cahaya kedip dengan desain mata.
Kemudian apakah Islam melarang Strobo mata ? Kami menemukan jawaban atas pertanyaan tersebut ketika bertanya dengan meta ai. Berikut penjelasannya
Dalam Islam, hukum menggambar mata memiliki beberapa pandangan berikut:
Hukum Umum
1. Larangan: Mayoritas ulama sepakat bahwa menggambar mata (atau bagian tubuh lainnya) dari makhluk hidup dilarang karena dianggap sebagai bentuk penyembahan berhala (syirik) dan melanggar larangan Allah (QS. Al-A'raf: 191-193).
2. Pengecualian: Beberapa ulama memperbolehkan menggambar mata untuk tujuan:
- Pendidikan (misalnya, anatomi).
- Ilmiah (misalnya, medis).
- Dokumentasi (misalnya, forensik).
- Seni yang tidak melanggar nilai-nilai Islam.
Pandangan Mazhab
1. Hanafi: Melarang menggambar mata dan bagian tubuh lainnya dari makhluk hidup.
2. Maliki: Memperbolehkan menggambar mata untuk tujuan pendidikan dan ilmiah.
3. Syafi'i: Melarang menggambar mata, kecuali untuk tujuan pendidikan dan ilmiah.
4. Hanbali: Melarang menggambar mata dan bagian tubuh lainnya dari makhluk hidup.
Pedoman
1. Jangan menggambar mata untuk tujuan penyembahan atau keindahan semata.
2. Pastikan tujuan menggambar mata adalah untuk pendidikan, ilmiah atau dokumentasi.
3. Hindari menggambar mata yang dapat membangkitkan perasaan syahwat atau keinginan tidak baik.
4. Jangan menggantung gambar mata di tempat-tempat ibadah atau ruang publik.
Sumber
1. Al-Qur'an dan Tafsirnya.
2. Hadits Shahih Bukhari dan Muslim.
3. Kitab "Al-Hidaya" oleh Imam Al-Marghinani (Mazhab Hanafi).
4. Kitab "Al-Mudawwana" oleh Imam Malik (Mazhab Maliki).
5. Kitab "Al-Muhadhdhab" oleh Imam Al-Ghazali (Mazhab Syafi'i).
6. Kitab "Al-Mughni" oleh Imam Ibn Qudamah (Mazhab Hanbali).
Ada pula ulama yang berpendapat boleh menggambar/membentuk sebagian anggota mahluk hidup seperti hanya mata saja. Untuk memperoleh fatwa yang sesuai dengan situasi dan konteks, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama. Wallahu a'lam bissawab.
Undang Undang Lampu Penggunaan Strobo pada kendaraan bermotor tertulis pada
Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009, jika ada pengendara yang sembarangan memakai strobo, ia akan terancam pidana kurungan maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.
Mungkin hal demikian pula yang membuat para pengegendara mencopot Strobo matanya.
Viral konten Strobo mata dimanfaatkan juga oleh para pengguna tiktok untuk membuat mencari views agar kontennya bisa fyp. So tidak heran bila ada yang menilai konten tersebut hanya dibuat oleh orang - orang Fomo. Yang paham betul hukum Strobo mata dalam islam bisa langsung berkomentar, mari kita diskusikan bersama.